Kamis, 23 September 2010

Menggugat Negara untuk mewujudkan land reform


PADA 24 September 2010, diperingati 50 tahun Hari Tani. Sangat tepat bila peringatan Hari Tani ini dijadikan momentum untuk memperjuangkan hak-hak petani yang selama ini terpinggirkan, terutama yang terkait dengan akses tanah.
Momentum Hari Tani memang lahir sejak adanya Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 pada masa pemerintahan Soekarno. Produk kebijakan ini secara umum bertujuan untuk merombak struktur penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak adil melalui program land reform.
Sayangnya, program land reform hanya dijalankan beberapa tahun sebelum pergantian rezim Orde Lama ke Orde Baru. Pada rezim Orde Baru berkuasa, banyak tanah yang telah diredistribusikan pada rezim pemerintahan Soekarno, diambil alih kembali oleh para pemilik tanahnya semula, pejabat-pejabat Orde Baru dan pemodal yang “bermain mata” dengan penguasa. Petani hanya gigit jari, tak punya daya dan upaya untuk melawan karena risikonya terlalu besar kala itu.
Pun demikian yang terjadi pada ”orde paling baru” saat ini. Karena watak masa lalu masih mengalir dan mewarnai penyelenggara negara, tanah-tanah untuk pertanian dan ekonomi pasar pertanian pun masih dimonopoli kelompok-kelompok tertentu. Padahal, bagi petani tanah merupakan faktor utama dalam melakukan usaha pertaniannya, sehingga seharusnya tetap di bawah kendali petani sendiri.
yang terpenting adalah selain melaksanakan UUPA secara murni dan konsekuen tanpa perlu ada tarik ulur kepentingan politik dan kecenderungan memanfaatkan kesempatan. Intinya, harus didasari niat baik.semoga dengan momentum hari tani nasional ini pemerintah yang memiliki fungsi sebagai fasilitator untuk mengawal jalanya UUPA NO.5 tahun 1960 apakah sudah benar-benar dijalankan?.

Ahmad Tabroni
Mahasiswa perikanan dan kelautan
Universitas padjadjaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar